KATA PENGANTAR
Pertama-tama kami panjatkan puji dan syukur atas rahmat
dan ridho Tuhan karena tanpa rahmat dan ridhoNya kita tidak dapat menyelesaikan
tugas pendidikan kewarganegaraan ini dengan baik dan selesai tepat waktu.
Tidak lupa kami ucapkan terima kasih kepada kepala
sekolah dalam penyelenggaraan pemilu dalam mengerjakan tugas ini. Kami juga
mengucapkan terima kasih kepada teman-teman kami yang selalu setia membantu
dalam mengumpulkan data-data dalam pembuatan tugas laporan ini.
Dalam makalah ini sedikit menjelaskan tentang pemilu
tentunya pemilu yang ada di Indonesia. Mungkin dalam pembuatan tugas laporan
ini terdapat kesalahan data, bahasa dan lainnya yang belum kami ketahui,
kesalahan tersebut murni dari kelompok kami dan kami mohon maaf
sebesar-besarnya atas kesalahan kami. Saran maupun kritikan dari teman-teman
maupun bapak/ibu guru kami terima dan akan kami jadikan pembelajaran agar bisa
menyempurnakan makalah ini.
Watuaji,
15 Februari 2017
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pada dasarnya pembuatan makalah
kewarganegaraan yang berjudul Pemilu di Indonesia adalah untuk memperdalam
pengetahuan tentang pelaksanaan pemilu dan melengkapi tugas semester dua.
Pengetahun tentang pemilu sangat penting sebab pemilu merupakan wujud
pelaksanaan demokrasi pancasila di Indonesia. Jika kita mempunyai pengetahuan
tentang pemilu maka telah melestarikan demokrasi pancasila yaitu demokrasi yang
paling cocok dengan kepribadian bangsa Indonesia. Hal ini telah dibuktikan oleh
sejarah sejak kemerdekaan RI sampai dengan sekarang
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian
pemilu?
2.
Apa tujuan diadakan
pemilu di Indonesia?
3.
Apa dasar pemikiran
dilaksanakan Pemilu di Indonesia?
4.
Apa dasar hukum dan
landasan pemilu di Indonesia?
5.
Bagamana pelaksanaan
pemilu di dukuh Sendang.
C.
Tujuan Pembuatan Makalah
a.
Memperdalam tentang
pemilu
b.
Menambah
pengetahuan tentang pentingnya pemilu
c.
Menjadikan WNI
bermoral pancasila
d.
Mengajarkan
partisipasi dalam pemilu
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Pemilu
Pemilihan umum adalah salah satu cara untuk memilih
wakil-wakil rakyat sekaligus merupakan perwujudan dari negara demokrasi atau
cara untuk menyalurkan aspirasi atau kehendak rakyat dalam undang-undang RI No.
12 Tahun 2003 tentang pemilu anggota DPR, DPP, dan DPRD pasal 1 berbunyi “
pemilihan umum yang selanjutnya disebut pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat
dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan pancasila dan UUD
1945
B.
Tujuan Pemilu
a.
Untuk memilih
anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau kota.
b.
Melaksanakan
demokrasi pancasila
c.
Untuk mewujudkan
keadilan seluruh raktyat Indonesia
d.
Untuk
mempertahankan tetap tegaknya NKRI
e.
Melaksanakan hak
politik warga negara Indonesia
f.
Menjamin
kesinambungan pembangunan
C.
Dasar Pemikiran Dilaksanakan Pemilu di Indonesia
a.
Sebagai sarana
untuk dapat melaksanakan reformasi dibidang politik.
b.
Membentuk lembaga
permusyawarah rakyat agar dapat berpartisipasi dalam pemerintahan.
c.
Melaksanakan asas
kedaulatan rakyat sesuai sila ke empat pancasila.
Dua
asas pokok pemerintahan demokrasi yaitu :
1.
Adanya pengakuan
HAM
2.
Adanya partisipasi
rakyat dalam mewujudkan pemilu
D.
Dasar Hukum Dan Landasan Pemilu di Indonesia
a.
Pancasila
b.
UUD 1945
c.
Ketetapan MPR tentang
GBHN
d.
Ketetapan MPR
tentang pemilu
e.
UU no. 31 tahun
2002
f.
UU no. 12 tahun
2003
E.
Pelaksanaan Pemilu didukuh Sendang desa Watuaji
Seperti di daerah Indonesia, di Jepara juga sedang
melaksanakan pemilihan umum Bupati Jepara. Disini kita mengamati pelaksanaan
pemilu di dukuh Sendang Desa Watuaji. Pelaksanaan pemilu disini berjalan lancar
tanpa suatu hambatan apapun. Kami mengamati di TPS 5 di SD Negeri 1 Sendang
dukuh Sendang RT 002 RW 002 Desa Watuaji Kec. Keling Kab. Jepara pada hari rabu
15 Februari 2017. Pencoblosan dimulai pada pukul 07.00 WIB dan pada pukul 07.13
WIB orang mulai berdatangan untuk mencoblos. Terdapat panitia di TPS, antara
lain :
1.
Satpam dua Orang
-
Bapak Suli dan
Bapak Sholikin
2.
Panwaslu :
1.
Bapak Rohmat
3.
Saksi :
1.
Abdul Mujid
2.
Kawiyono
4.
Pengumpul Surat
undangan coblosan
-
Bapak Khotibul Umam
5.
Pemberi kartu suara
ada 3 orang :
Di TPS itu, terdapat 4 bilik dan satu kotak suara,
pemungutan suara dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB dengan perolehan suara :
1.
H. Subroto, S. E,
M. M – H. Nor Yahman, S. H : 143 suara
2.
H. Ahmad Marzuki,
S. E – H. Dian Kristiyawan : 237 suara
Maka dari itu dengan perolehan suara sebanyak 237 calon
nomor urut dua memenagkan pemilu di Daerah Sendang.
BAB III
PENUTUP
A.
Simpulan
Pada dasarnya jika suatu negara
ingin menyatakan diri sebagai negara demokrasi pancasila melaksanakan pemilihan
umum untuk melaksanakan kedaulatan rakyat dalam negara. Tetapi WNI yang belum
memenuhi syarat untuk memilih atau dipilih dalam pemilu harus memperdalam
pengetahuan pemilu dan bermoral pancasila. Sebab dengan hal itu berarti telah
berpartisipasi dalam pelaksanaan menuju negara demokrasi.
B.
Saran
Sebagai WNI yang bermoral
pancasila hendaknya kita ikut ambil bagian dalam pelaksanaan pemilu sesuai yang
telah diamanatkan pasal 28 UUD 1945. Jika kita telah memnuhi syarat maka
gunakan hak itu dengan sebaik-baiknya.
Semoga artikel yang sedikit ini dapat bermanfaat dan jangan lupa cantumkan sumber jika ingin copas. Terima kasih
Post a Comment