KATA PENGANTAR

Pertama-tama kami panjatkan puji dan syukur atas rahmat dan ridho Tuhan karena tanpa rahmat dan ridhoNya kita tidak dapat menyelesaikan tugas pendidikan kewarganegaraan ini dengan baik dan selesai tepat waktu.
Tidak lupa kami ucapkan terima kasih kepada kepala sekolah dalam penyelenggaraan pemilu dalam mengerjakan tugas ini. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada teman-teman kami yang selalu setia membantu dalam mengumpulkan data-data dalam pembuatan tugas laporan ini.
Dalam makalah ini sedikit menjelaskan tentang pemilu tentunya pemilu yang ada di Indonesia. Mungkin dalam pembuatan tugas laporan ini terdapat kesalahan data, bahasa dan lainnya yang belum kami ketahui, kesalahan tersebut murni dari kelompok kami dan kami mohon maaf sebesar-besarnya atas kesalahan kami. Saran maupun kritikan dari teman-teman maupun bapak/ibu guru kami terima dan akan kami jadikan pembelajaran agar bisa menyempurnakan makalah ini.

                                                                                Watuaji, 15 Februari 2017
                                                                                Penulis






  



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Pada dasarnya pembuatan makalah kewarganegaraan yang berjudul Pemilu di Indonesia adalah untuk memperdalam pengetahuan tentang pelaksanaan pemilu dan melengkapi tugas semester dua. Pengetahun tentang pemilu sangat penting sebab pemilu merupakan wujud pelaksanaan demokrasi pancasila di Indonesia. Jika kita mempunyai pengetahuan tentang pemilu maka telah melestarikan demokrasi pancasila yaitu demokrasi yang paling cocok dengan kepribadian bangsa Indonesia. Hal ini telah dibuktikan oleh sejarah sejak kemerdekaan RI sampai dengan sekarang

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian pemilu?
2.      Apa tujuan diadakan pemilu di Indonesia?
3.      Apa dasar pemikiran dilaksanakan Pemilu di Indonesia?
4.      Apa dasar hukum dan landasan pemilu di Indonesia?
5.      Bagamana pelaksanaan pemilu di dukuh Sendang.

C.    Tujuan Pembuatan Makalah
a.       Memperdalam tentang pemilu
b.      Menambah pengetahuan tentang pentingnya pemilu
c.       Menjadikan WNI bermoral pancasila
d.      Mengajarkan partisipasi dalam pemilu








BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Pemilu
Pemilihan umum adalah salah satu cara untuk memilih wakil-wakil rakyat sekaligus merupakan perwujudan dari negara demokrasi atau cara untuk menyalurkan aspirasi atau kehendak rakyat dalam undang-undang RI No. 12 Tahun 2003 tentang pemilu anggota DPR, DPP, dan DPRD pasal 1 berbunyi “ pemilihan umum yang selanjutnya disebut pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945

B.     Tujuan Pemilu
a.       Untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau kota.
b.      Melaksanakan demokrasi pancasila
c.       Untuk mewujudkan keadilan seluruh raktyat Indonesia
d.      Untuk mempertahankan tetap tegaknya NKRI
e.       Melaksanakan hak politik warga negara Indonesia
f.       Menjamin kesinambungan pembangunan

C.    Dasar Pemikiran Dilaksanakan Pemilu di Indonesia
a.       Sebagai sarana untuk dapat melaksanakan reformasi dibidang politik.
b.      Membentuk lembaga permusyawarah rakyat agar dapat berpartisipasi dalam pemerintahan.
c.       Melaksanakan asas kedaulatan rakyat sesuai sila ke empat pancasila.
Dua asas pokok pemerintahan demokrasi yaitu :
1.      Adanya pengakuan HAM
2.      Adanya partisipasi rakyat dalam mewujudkan pemilu

D.    Dasar Hukum Dan Landasan Pemilu di Indonesia
a.       Pancasila
b.      UUD 1945
c.       Ketetapan MPR tentang GBHN
d.      Ketetapan MPR tentang pemilu
e.       UU no. 31 tahun 2002
f.       UU no. 12 tahun 2003

E.     Pelaksanaan Pemilu didukuh Sendang desa Watuaji
Seperti di daerah Indonesia, di Jepara juga sedang melaksanakan pemilihan umum Bupati Jepara. Disini kita mengamati pelaksanaan pemilu di dukuh Sendang Desa Watuaji. Pelaksanaan pemilu disini berjalan lancar tanpa suatu hambatan apapun. Kami mengamati di TPS 5 di SD Negeri 1 Sendang dukuh Sendang RT 002 RW 002 Desa Watuaji Kec. Keling Kab. Jepara pada hari rabu 15 Februari 2017. Pencoblosan dimulai pada pukul 07.00 WIB dan pada pukul 07.13 WIB orang mulai berdatangan untuk mencoblos. Terdapat panitia di TPS, antara lain :
1.      Satpam dua Orang
-          Bapak Suli dan Bapak Sholikin
2.      Panwaslu :
1.      Bapak Rohmat
3.      Saksi :
1.      Abdul Mujid
2.      Kawiyono
4.      Pengumpul Surat undangan coblosan
-          Bapak Khotibul Umam
5.      Pemberi kartu suara ada 3 orang :

Di TPS itu, terdapat 4 bilik dan satu kotak suara, pemungutan suara dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB dengan perolehan suara :
1.      H. Subroto, S. E, M. M – H. Nor Yahman, S. H : 143 suara
2.      H. Ahmad Marzuki, S. E – H. Dian Kristiyawan : 237 suara
Maka dari itu dengan perolehan suara sebanyak 237 calon nomor urut dua memenagkan pemilu di Daerah Sendang.




BAB III
PENUTUP

A.    Simpulan
Pada dasarnya jika suatu negara ingin menyatakan diri sebagai negara demokrasi pancasila melaksanakan pemilihan umum untuk melaksanakan kedaulatan rakyat dalam negara. Tetapi WNI yang belum memenuhi syarat untuk memilih atau dipilih dalam pemilu harus memperdalam pengetahuan pemilu dan bermoral pancasila. Sebab dengan hal itu berarti telah berpartisipasi dalam pelaksanaan menuju negara demokrasi.

B.     Saran
Sebagai WNI yang bermoral pancasila hendaknya kita ikut ambil bagian dalam pelaksanaan pemilu sesuai yang telah diamanatkan pasal 28 UUD 1945. Jika kita telah memnuhi syarat maka gunakan hak itu dengan sebaik-baiknya.



Semoga artikel yang sedikit ini dapat bermanfaat dan jangan lupa cantumkan sumber jika ingin copas. Terima kasih



Post a Comment

المتابعون